Text
Pendidikan Anti Korupsi : Kajian Antikorupsi, Teori dan Praktik
bibliografi: hal. 215-224
Di Indonesia korupsi telah berkembang pesat dan dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Korupsi dianggap merusak karena sifatnya yang merugikan masyarakat dan negara. Masalah korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan.
Tanpa disadari, korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa di Indonesia, namun praktiknya masih dianggap lumrah oleh masyarakat. Korupsi memang biasanya tidak bisa lepas dari yang namanya kekuasaan. Saat mereka mendapatkan penghasilan yang tinggi mereka cenderung seperti lupa bahwa banyak masyarakatnya hidup dalam kelaparan dan kemiskinan. Seperti di Indonesia, banyak sekali uang Negara yang telah hilang entah kemana dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Di Indonesia sendiri sudah banyak yang tersandung masalah korupsi, masyarakat dibuat lalai dan percaya begitu gampang dengan tingkah laku mereka yang baik.
Pemberantasan korupsi tidak serta-merta merupakan tugas pemerintah dan aparat yang berwenang saja, melainkan juga dituntut peran masyarakat secara keseluruhan. Disini peran pemerintah dan masyarakat sangat bermanfaat dalam pemberantasan korupsi. Dituntut bekerja sama dalam melihat tindakan-tindakan yang mungkin mereka lihat dan tahu kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Diharapkan juga, pemerintah memberikan wadah bagi kaum masyarakat kecil untuk memberikan mereka perlindungan jika mereka mengetahui terjadinya tindakan korupsi karena Indonesia adalah Negara hukum dan mempunyai HAM yaitu memberikan perlindungan bagi mereka siapa saja yang telah bersedia memberikan informasi dan menindak siapa saja yang telah salah di mata hukum. Masyarakat berperan memberikan pendidikan antikorupsi dalam lingkungan terkecil yang dapat berdampak luar biasa terhadap perkembangan bangsa. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bisa mewujudkan Indonesia yang bersih tanpa peran dan keikutsertaan tiap-tiap individu, keluarga, masyarakat, dan negara, serta organisasi antikorupsi.
Buku ini memberikan penjelasan dalam perilaku antikorupsi terdapat perilaku individu, perilaku keluarga, perilaku masyarakat, dan organisasi antikorupsi. Pada perilaku individu dalam berperan serta memberantas korupsi yaitu tidak terjerumus ke dalam dunia modern dan budaya konsumtif, serta lebih dapat menahan diri untuk tidak sekali-kali mencoba tindakan korupsi. Pada perilaku keluarga, keluarga mempunyai andil besar terhadap pendidikan antikorupsi yang diberlakukan dalam keluarga, terutama dalam mendidik anak. Jika budaya antikorupsi telah diterapkan di lingkungan keluarga, niscaya sikap tersebut juga akan diterapkan dalam masyarakat, berbangsa, dan negara. Pada perilaku masyarakat untuk menyampaikan segala macam informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Perilaku korupsi masyarakat salah satunya disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap korupsi, dan sikap masa bodoh dengan lingkungan. Padahal peran dalam memberantas korupsi tidak bisa hanya dipikul oleh penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat. Maka dari itu salah satunya melakukan pelaporan yang disampaikan kepada penegak hukum atau komisi pemberantas tindak pidana korupsi. Perilaku terakhir ialah organisasi antikorupsi yang bertujuan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Organisasi korupsi bertujuan membangun sikap penolakan keras terhadap korupsi.
Buku ini juga berisi tentang strategi nasional tindakan antikorupsi yang menjelaskan pada acuan langkah-langkah strategi kementerian atau lembaga dan pemerintah derah untuk memastikan terwujudnya penyelenggara pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi serta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK). Ada 6 strategi nasional yaitu pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kerja sama Internasional dan penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi, pendidikan budaa antikorupsi, dan mekanis pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi. Dengan demikian 6 strategi ini dapat mewujudkan tata kepemerintahan yang bersih dari korupsi dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta penanaman nilai budaya yang berintegrasi.
Buku ini menyajikan pembahasan uraian kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kurun waktu sepuluh terakhir yang berhasil ditangani oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Kasus-kasus tersebut antara lain yaitu, kasus skandal suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), kasus suap kuota impor daging sapi, kasus suap ce pelawat Bank Indonesia (BI), kasus sengketa pilkada kabupaten Lebak Banten, kasus korupsi dana haji, kasus skandal Hambalang, kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), kasus korupsi wisma atlet Palembang, kasus korupsi suap SKK migas. Kasus-kasus di sini dihimpun dari berbagai sumber artikel media online dan dipaparkan dengan maksud agar pembaca dapat mengetahui betapa banyak dan parahnya kasus korupsi yang ternyata terjadi di negara Indonesia.
Buku ini memiliki banyak sekali manfaat yang dapat kita ambil dari materi-materi yang sudah dibahas di dalam buku, yang memberitahukan secara luas tentang Korupsi, dan yang paling utama terdapat penjelasan agar pembaca tidak melakukan korupsi karena akan mengakibatkan kerugian pada diri sendiri dan terdapat penjelasan pada upaya dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, buku ini dapat dipergunakan sebagai referensi pendidikan instansi-instansi pemerintah dan kalangan masyarakat pada umumnya. Buku ini terdiri atas 10 bab, yang tersusun dari hakikat korupsi, perilaku korupsi, hingga kasus-kasus korupsi di Indonesia. Dengan demikian, buku ini mengajak pembaca untuk lebih peduli dengan pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga tujuan kesejahteraan dapat diwujudkan bersama.
Tidak tersedia versi lain